Dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka
pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi
yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa
pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan
dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang
meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, Dekonomi dan moneter. Fungsi
distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih
mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
Pada awalnya BUMN
adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang
kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk
Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan
misi usaha pada waktu itu.
Dengan demikian tugas pertama negara dengan
membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat,
manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu
diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN
menjadi agen pembangunan/agent of development. Pemahaman BUMN sebagai agent of
development berlanjut sampai dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman
tersebut membawa dampak “negatif” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap
sangat lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain.
Pada periode akhir 80an, tepatnya 1989, manajemen
BUMN dibenahi sekaligus diluruskan kembali fokus usahanya serta ditata kembali
pola reportingnya, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
741/1989 yang mewajibkan manajemen BUMN membuat laporan kerja dan laporan
keuangannya sekaligus mempublikasikannya. Hal ini sebenarnya merupakan cerminan
dari pemberlakuan program-program Good Corporate Governance, antara lain dengan
mempublikasikan laporan keuangan berarti telah terjadi pembelajaran dan
pendisiplinan BUMN terhadap pelaksanaan prinsip GCG (keterbukaan) sekaligus
pembelajaran penerapan protokol Pasar Modal (capital market protocol) mulai
pada waktu itu. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG, sekaligus terkandung
maksud untuk dapat memisahkan fungsi kepemilikan dan fungsi sebagai regulator.
Hal ini bila tidak dipahamkan tentang pemisahan fungsi dimaksud akan membawa
akibat adanya intervensi-intervensi yang dimulai dari pemilik kemudian akan
diikuti oleh pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan.
Bahwa pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui
otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan
bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat,
keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat
Filosofi mengapa
dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UUD Pasal 33 khususnya ayat (2)
dan (3) yang mengandung maksud bahwa; Cabang-cabang produksi penting bagi
Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha
adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor
tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu
diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi agen pembangunan/agent of
development.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
DON'T RUSUH!