BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari
Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan
yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala
manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Sebab
itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam
kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan
anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan
kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya,
salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan beribadah.
Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu adanya
perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi
disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah
perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat
islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad
berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi
atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita
sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya
sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah
yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah,
mubah, dan makruh
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dalam makalah
ini akan membahas mengenai ibadah dalam islam beserta hikmahnya.
1.2 .Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2. Apa saja dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3. Apa saja ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya
ibadah?
4. Apa hikmah dari beribadah?
5. Apa saja keutamaan dari ibadah?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pengertian ibadah dan
hakikatnya?
2. Untuk mengetahui dasar – dasar ibadah dan fungsi dari
ibadah?
3. Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah dan apa syarat
diterimanya ibadah?
4. Untuk mengetahui hikmah dari beribadah?
5. Untuk mengetahui keutamaan dari ibadah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Hakikat Ibadah
2.1.1
Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab
yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan
merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan.
Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah
disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau
secara istilah adalah sebagai berikut :
a. Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan
diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya”Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah
itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa
segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
b. Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah
sebagai berikut:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan
melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum)“Akhlak” dan segala tugas hidup
(kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik yang berhubungan
dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian
ibadah
c. Menurut ahli fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai
keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Jadi dari pengertian, Ibadah adalah semua yang
mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam
rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk
hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang
menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami
maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti shalat, baik yang berhubungan
dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan
lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.
2.1.2 Hakikat
Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada
Allah SWT. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam
Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan
diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin
ataupun yang dhahir (nyata).
Adapun hakekat ibadah yaitu:
1. Ibadah adalah tujuan hidup kita, seperti yang terdapat
dalam surat adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan bahwa tugas kita sebagai
manusia adalah untuk beribadah kepada allah.
2. Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah
cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
3. Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah
Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
4. Hakikat ibadah sebagai cinta.
5. Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk
meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
6. Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan
kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.
2.2 dasar-dasar ibadah dan fungsi ibadah
2.2.1
dasar-dasar ibadah
Ibadah harus dibangun atas tiga dasar. Pertama, cinta
kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi
larangan-Nya. Rasulullah saw. Bersabda,
“Ada
tiga hal yang apabila terdapat dalam seseorang niscaya ia akan mendapatkan
manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada yang
lain; bahwa ia tidak mencintai seseorang melainkan semata karena Allah; dan
bahwa ia membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya,
sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR
Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik)
2.2.2
fungsi ibadah
Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1. Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi
oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan
ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan
kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya
pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera
dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan
hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.”Atas landasan itulah manusia
akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu
2. Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan
kewajibannya
Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa
dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima
dan memberi nasihat. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara
tentang fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan
masyarakat.
3. Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah
menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam
pelaksanaan sholat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud
dan aturan-aturan lainnya,
2.3 Ruang Lingkup dan Syarat diterimanya Ibadah
2.3.1 Ruang Lingkup Ibadah
a. Ibadah Secara Umum (ghairu mahdhah)
Ibadah umum atau ghairu mahdhah adalah segala amalan
yang diizinkan oleh Allah, misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong
dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada empat yaitu:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang
melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini
boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan
ibadah ini.
b. Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh
Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau
jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka
bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah
dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya,
atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau
logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat,
maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka
selama itu boleh dilakukan.
Jadi, ibadah secara umum ini termasuk fardhu kifayah
dan sebagian yang hukum asalnya mubah. Ibadah umum sangat luas yang mencakupi
atau merangkumi seluruh pekara yang berkaitan kehidupan manusia. Akan tetapi
jika bertemu adanya nash yang mengharamkannya, misalnya ada dalil yang melarang
mengucap dzikir dengan lisan di dalam tandan atau WC, maka ia haram
mengucapkannya selama berada di dalamnya. Selain itu selama dalil umum yang
memayungi keharusan ibadah sunah tersebut dan tidak ada pula dalil pengharaman
bentuk dan cara pelaksanaannya, maka dibenarkan untuk mengamalkannya.
b. Ibadah Secara Khusus (mahdhah)
Ibadah khusus atau mahdhah adalah ibadah yang apa saja
yang telah ditetapkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya.
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah misalnya adalah Thaharah, Shalat, Puasa,
Zakat dan Haji.
Ibadah dalam bentuk ini juga memiliki prinsip seperti
ibadah secara umum tadi dan prinsip ini lebih bersifat mengikat prinsip
tersebut terdiri dari empat yaitu:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah,
baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak
boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan
ibadah ini selama tidak ada perintah.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal)
artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal,
melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang
disebut hikmah tasyri, shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah
lainnya. keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan
ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini,
maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam
melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini
bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan
kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul
adalah untuk dipatuhi.
Jadi , jenis dari ibadah ini keberadaannya harus
berdasarkan sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), bukan berasal
atau ditetapkan oleh akal logika melainnya berasal dari wahyu Allah SWT. Dan
hamba (semua manusia) wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah
kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk
Allah SWT.
2.3.2 Syarat diterimanya Ibadah
a. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik
besar dan kecil
b. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
c. Meninggalkan riya, artinya beribadah bukan
karena malu kepada manusia dan supaya dilihat oleh orang lain.
d. Bermuraqabah, artinya yakin bahwa Allah itu melihat
dan selalu ada disamping kita sehingga kita bersikap sopan kepada-Ny
2.4 Hikmah Ibadah
Secara bahasa, hikmah berarti kebijaksanaan, atau arti
yang dalam. Hikmah juga berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu
pengetahuan. Ahli tasawuf mengartikan hikmah sebagai pengetahuan tentang
rahasia Allah dalam menciptakan sesuatu.
Para ahli berpendapat bahwa intisari filsafat ada
dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an bukanlah buku filsafat. Maka, tidak salah bila
dikatakan bahwa hikmah adalah rahasia tersembunyi dari si pembuat syariat
(Allah), yang bisa ditangkap oleh manusia melalui ilham yang dianugerahkan
Allah ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari
gangguan-gangguan hawa nafsu, sementara filsafat adalah rahasia syariat yang
ditemukan oleh manusia melalui upaya penalaran akalnya. Jadi, hikmah yang
ditemukan oleh manusia itu bisa disebut sebagai filsafat syariat, atau Filsafat
Hukum Islam
2.4.1 Hikmah dan Pelaksanaan Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan
menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun
secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan
kedua-duanya.
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat
tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya
2.4.1.1 Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di
penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
a. Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi
dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau
baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
b. Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
1. Suci dari dua hadas
2. Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan
tempat shalat.
3. Menutup aurot
4. Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar
sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i badaniha illa
wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
5. Menghadap kiblat
6. Mengerti kefarduan Shalat
7. Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu
shalat sebagaisuatu sunnah.
2.4.1.2 Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan
sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu
darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun
dianggap tidak sah menurut syara`.
1. Niat.
2. Takbiratul Ihram.
3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
4. Membaca al-Fatihah.
5. Ruku’.
6. Sujud dua kali setiap raka'at
7. Duduk antara dua sujud
8. Membaca tasyahud akhir
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11. Duduk
diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi
salam
13. Tertib.
2.4.1.3 Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a. Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya
shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya
shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah.
Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan
ghoiru muakkad
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan
apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa.
Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu
ada 2 yaitu:
- Fardu Ain adalah
shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari
semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga
shalat Jum’at.
- Fardu kifayah adalah
shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari
mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok
tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena
nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada
Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang
telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada
dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian
dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia
lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzaR
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan
mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak
mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’,
nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di
kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:
- Sunnah Muakkad adalah
shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh
Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti
solat witir, solat hari raya dan lain-lain
- Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan
oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan solat
2.4.1.4 Hikmah-Hikmah Shalat
Yang termasuk hikmah shalat yaitu:
1. Meningkatkan ketaqwaan kita
kepada Alloh dan mengingatNya, sperti surat At-thaha ayat 14
2. Mencegah dari perbuatan yang
keji dan mungkar seperti surat al-angkabut ayat 45
3. Mendekatkan diri kepada Alloh
seperti surat al-Alaq ayat 19
4. Penyerahan diri manusia kepada
Alloh secara tulusn ikhlas sperti surat al-Bayyinah ayat 5
5. Meningkatkan disiplin, sabar,
dan khusuk sperti surat al-Mukminum ayat 1-3
6. Menjaga kebersihan dan kesucian
jiwa raga seperti surat asy-Syams ayat 9-10
7. Meningkatkan sifat toleransi
terhadap sesama manusia sperti surat al-Isra’ ayat 110.
2.4.2 Hikmah dan pelaksanaan puasa
2.4.2.1
Pengertian Puasa
Puasa atau As Shoum adalah salah satu Rukun Islam yang
mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Pengertian Puasa secara Terminologi berasal dari
bahasa arab As Shoum yang bermakna(الإمساك) yang berarti
Menahan. Dan Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu
yang membatalkan puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang harinya orang
yang melakukan puasa yang ber akal suci, dan suci dari haidl dan nifas).
Sedangkan menurut istilah fiqih lain, adalah
menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, seperti makan, minum dan
senggama, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat dan
persyaratan tertentu. Dasar dari puasa adalah surat albaqarah ayat 183.
2.4.2.2 Hikmah Puasa
Hikmah dari puasa yaitu:
1. Melatih Disiplin Waktu
2. Keseimbangan
dalam Hidup
3. Mempererat
Silaturahmi
4. Lebih
Perduli Pada Sesama
5. Tahu
Bahwa Ibadah Memiliki Tujuan
6. Tiap
Kegiatan Mulia Merupakan Ibadah
7. Berhati-hati
Dalam Berbuat
8. Berlatih
Lebih Tabah
9. Melatih
Hidup Sederhana
2.4.3 Hikmah dan pelaksanaan zakat
2.4.3.1
pengertian zakat
Zakat menurut bahasa artinya suci dan subur. Sedangkan
menurut istilah syara’zakat ialah mengeluarkan dari sebagian harta benda atas
perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh
hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat
fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
a. Emas,perak dan mata uang
b. Harta
perniagaan
c. Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing
dan biri-biri
d. Buah-buahan
dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
e. Barang tambang dan barang temuan
2.4.3.2
Hikmah zakat
Hikmah zakat ialah:
1. Mendidik
jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan
bakhil
2. Zakat
mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana
persaudaraan
3. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan
menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
2.4.4 Hikmah dan pelaksanaan ibdaha haji
2.4.4.1 pengertian ibadah haji
haji secara
estimologi (bahasa) berarti kunjungan, ziarah dan juga perjalanan (Al Qasdu),
sedangkan Haji menurut syara’ berarti Perjalanan menuju Baitul Haram
dengan amal-amal yang khusus, tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam
definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang
Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar
jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting dalam Ibadah Haji.
2.4..4.2 hikmah ibadah hajI
Hikmah ibadah haji adalah:
1. Membersihkan dosa.
2. Meningkatkan keimanan dan meneguhkan keimanan.
3. Belajar akan Sejarah dan Meneladaninya.
2.5 Keutamaan Ibadah
Ibadah
di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya.
Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan
Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan
melaksanakannya dicela. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]
Di antara keutamaan ibadah adalah
a. ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan
mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.
b. manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi
segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara
tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah
c. Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan
serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali
ibadah kepada Allah semata
d. ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan
berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran.
e. seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan
dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan
rasa cemas kepada mereka
f. bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih
keridhaan Allah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a. Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan
yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun
perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan
Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya
b. Fungsi ibadah adalah mewujudkan hubungan antara hamba
dengan Tuhannya, mendidik mental, dan menjadikan diri disiplin.
c. Ruang lingkup ibadah terdiri atas ibadah mahdah dan
ghairu mahdah.
d. Hikmah ibadah adalah menjadikan manusia yang disiplin
dan bertanggungjawab.
e. Keutamaan ibadah adalah untuk mensucikan jiwa dan
meningkatkan derajat manusia dihadapan tuhannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
DON'T RUSUH!