Senin, 06 Maret 2017

Mengapa BUMN Sering Merugi ?

Perusahaan yang "dibantu" dan kebanyakan diurus oleh negara ini seringkali tidak pernah menyenangkan hati pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini selalu saja mengalami kerugian dan bahkan seringkali melakukan praktek korupsi didalamnya. Akibatnya masyarakat pun mulai beropini agar perusahaan-perusahaan ini sebaiknya diurus oleh pihak swasta atau dalam bahasa ekonomi disebut sebagai privatisasi.

Didalam ekonomi konvesional atau pun negara penganut paham pro pasar, konsep privatisasi adalah sebuah ide yang begitu menekankan pentingnya kemandirian sebuah perusahaan. Pemerintah sebaiknya lebih memikirkan masalah yang lain, ketimbang mengurusi perusahaan. Karena dengan aktifnya keterlibatan pemerintah dalam usaha bisnis, justru seringkali mendatangkan distorsi dalam perekonomian.
Sebagian besar BUMN ini justru memberatkan kondisi keuangan pemerintah. Jika mereka rugi, maka kas pemerintah yang harus menanggungnya. Jika pun untung, kebanyakan hilang dibawa angin. Memang tidak semua BUMN yang mengalami kondisi seperti ini, namun hampir sebagian besar BUMN tidak mempunyai prospek bisnis yang terlalu bagus.

Ha-Joon Chang dalam bukunya Bad Samaritans (2007) mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan BUMN seringkali rugi:
1. Principal Agent Problem
2. Free Rider Problem

3. Soft Budget Constraint

Masalah yang pertama, yaitu masalah dimana negara tidak mungkin akan bisa mengawasi semua perusahaan yang mereka miliki. Para direksi perusahaan tentunya akan mengatakan bahwa mereka telah berusaha sebaik mungkin agar perusahaan ini bisa maju. Namun negara tidak bisa tahu apakah mereka benar-benar bersungguh-sungguh atau tidak dalam bekerja. Akibatnya ada agency cost disini, dimana wakil pemerintah di BUMN ini pun tidak mampu berbuat banyak bagi keberlangsungan sebuah perusahaan.

Kedua adalah masalah free rider. Warga negara, walaupun mereka tahu bahwa BUMN merupakan perusahaan publik, namun mereka tidak memperoleh insentif yang cukup untuk memelihara BUMN ini. Misalkan para direksi BUMN, mereka mengetahui bahwa BUMN milik negara dan mereka harus mengupayakan agar BUMN ini bisa untung dengan maksimal. Namun, karena perusahaan ini ditalangi oleh negara, maka mau rugi atau tidak, mereka yang menjadi direksi akan tetap memperoleh gaji yang besar. Sehingga tidak ada insentif bagi mereka untuk berusaha lebih.

Terakhir, seperti yang telah disinggung sebelumnya, karena BUMN bagian dari pemerintahan, maka seringkali memperoleh bantuan dari negara. Tidak ada masalah bagi perusahaan apabila mereka mengalami kerugian. Toh mereka juga akan dibantu oleh negara pada akhirnya.

Tiga alasan diatas menjadi penyebab kenapa BUMN sulit untuk suskes. Memang tidak semuanya begitu karena ada juga perusahaan negara yang bisa sukses. Tetapi sebagian besar mengalami kondisi yang tragis seperti ini. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah agar dapat memperbaiki kondisi BUMN.


Adapun Hal-hal yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kondisi BUMN adalah 

  .1. BUMN saat ini bukan sapi perah lagi yang setiap pergantian pemerintahan harus menganti direksi yang selalu disesuaikan dengan selera penguasa terutama untuk BUMN sekelas Pertamina, harus dicegah sedini mungkin. Semua pihak, baik pemerintah, DPR maupun para politisi harus memiliki pemikiran untuk memajukan, mengembangkan agar BUMN menjadi pemain ekonomi kelas global. Bukan pemain ekonomi yang jago kandang.

   2. Privatisasi BUMN

Definisi Privatisasi BUMN
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefinisi privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai “…means of changing relationship between the government and private sector”. Mereka mendefinisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Sedangkan pengertian privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengertikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta. Istilah privatisasi sering diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi kepada dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta, dimana perubahan yang paling signifikan adalah adanya disnasionalisasi penjualan kepemilikan publik.
Dari berbagai definisi di atas, dapat diperoleh pengertian bahwa privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
 
Tujuan-tujuan Privatisasi BUMN
- Tujuan yang bersifat ekonomi
BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan serta mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
- Tujuan BUMN yang bersifat sosial
Tujuan BUMN yang bersifat sosial dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
- Tujuan privatisasi dari sisi pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) yaitu:
  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
  2. Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan;
  3. Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan;
  4. Meningkatkan pilihan bagi konsumen.
- Tujuan dari segi politik yaitu:
  1. Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
  2. Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
  3. Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
  4. Meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Alasan Munculnya Privatisasi BUMN
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) merupakan salah satu program penting pemerintah dan telah digariskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menyehatkan BUMN/BUMD, terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, sementara bagi yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi.
Alasan dilakukannya privatisasi BUMN:
ü Meningkatkan kinerja berupa efisiensi ekonomis BUMN yang ditunjukkan dengan harga jual yang rendah dan meningkatnya kualitas produk.
ü Mengurangi defisit keuangan.
ü Mencapai keseimbangan antara sektor publik dan sektor swasta.
ü Privatisasi bertujuan untuk menciptakan investasi baru, termasuk investasi asing, kepemilikan saham yang lebih besar dan pendalaman sistem keuangan dalam negeri.
ü Tidak memiliki dana segar menyubsidi BUMN agar terus berkembang demi kepentingan masyarakat.
ü Banyak BUMN yang tidak dapat menghasilkan keuntungan maksimal untuk dikontribusikan bagi kemakmuran rakyat melalui APBN.
ü Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyebabkan BUMN ineffisiensi.
Pro Kontra Privatisasi BUMN
Sebagai sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, program privatisasi masih disikapi secara pro dan kontra. Berikut ini akan diuraikan mengenai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya pro dan kontra tersebut.
1. Alasan-Alasan Yang Mendukung Privatisasi
Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi.
BUMN sering dilihat sebagai sosok unit pekerja yang tidak efisien, boros, tidak professional dengan kinerja yang tidak optimal, dan penilaian-penilaian negatif lainnya. Beberapa faktor yang sering dianggap sebagai penyebabnya adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya persaingan di pasar produk sebagai akibat proteksi pemerintah atau hak monopoli yang dimiliki oleh BUMN. tidak adanya persaingan ini mengakibatkan rendahnya efisiensi BUMN. Hal ini akan berbeda jika perusahaan itu diprivatisasi dan pada saat yang bersamaan didukung dengan peningkatan persaingan efektif di sektor yang bersangkutan, semisal meniadakan proteksi perusahaan yang diprivatisasi. Dengan adanya disiplin persaingan pasar akan memaksa perusahaan untuk lebih efisien. Pembebasan kendali dari pemerintah juga memungkinkan perusahaan tersebut lebih kompetitif untuk menghasilkan produk dan jasa bahkan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan konsumen. Selanjutnya akan membuat penggunaan sumber daya lebih efisien dan meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan.
Mendorong perkembangan pasar modal
Privatisasi yang berarti menjual perusahaan negara kepada swasta dapat membantu terciptanya perluasan kepemilikan saham, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.[12] Privatisasi juga dapat mendorong perusahaan baru yang masuk ke pasar modal dan reksadana. Selain itu, privatisasi BUMN dan infrastruktur ekonomi dapat mengurangi defisit dan tekanan inflasi yang selanjutnya mendukung perkembangan pasar modal.
Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah
Secara umum, privatisasi dapat mendatangkan pemasukan bagi pemerintah yang berasal dari penjualan saham BUMN. Selain itu, privatisasi dapat mengurangi subsidi pemerintah yang ditujukan kepada BUMN yang bersangkutan. Juga dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan yang beroperasi lebih produktif dengan laba yang lebih tinggi. Dengan demikian, privatisasi dapat menolong untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah sekaligus mengatasi tekanan inflasi.
 
2. Alasan-Alasan Yang Menolak Program Privatisasi
Beberapa alasan yang diajukan oleh pihak yang mendukung program privatisasi sebagaimana telah dipaparkan di atas, dinilai tidak tepat oleh pihak-pihak yang kontra. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus. Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual.
Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing. 

Masalah-masalah BUMN
Ketika memberikan sambutan dalam pembukaan "Indonesia Business-BUMN Expo and Conference (IBBEX) 2010" di Jakarta Convention Center, Jakarta, Presiden Yudhoyono menyebutkan penyakit BUMN, antara lain:
  1. Penyakit pertama adalah kebiasaan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk merambah semua sektor usaha. Hal itu sebagai kebiasaan buruk karena tidak semua bidang usaha sesuai dengan kegiatan utama BUMN tersebut. "Dalam sisi agama hal ini bisa disebut serakah," kata Presiden menegaskan. Sebuah BUMN seharusnya fokus dan maksimal dalam bidang usaha yang menjadi kegiatan utamanya. Perilaku yang tidak fokus dan merambah semua bidang usaha, tanpa strategi matang bisa menjadi penyebab kebangkrutan BUMN.
  2. Penyakit kedua adalah kondisi ketika BUMN menjadi sapi perah. BUMN memang harus memberikan sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian, kewajiban BUMN itu harus disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak meruntuhkan kondisi keuangan BUMN.
  3. Penyakit terakhir adalah BUMN menjadi obyek bancakan atau obyek eksploitasi bersama. Situasi ini terjadi ketika satu atau sekelompok orang berusaha mendapat keuntungan pribadi dari setiap kegiatan BUMN. Kondisi tersebut akan sangat merugikan BUMN karena keuntungan yang seharusnya disumbangkan kepada masyarakat justru dinikmati oleh segelintir orang saja.
Untuk menghindari tiga keadaan buruk itu, diharapkan semua pihak menyadari pentingnya BUMN sebagai salah satu pilar pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain itu, kalangan BUMN juga harus meningkatkan kinerja dan melakukan efisiensi untuk mencapai hasil yang maksimal. BUMN juga diminta untuk jeli dan memanfaatkan setiap peluang yang ada di dalam negeri maupun dalam kancah perekonomian global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DON'T RUSUH!