Sabtu, 28 Januari 2017

Ringkasa Materi Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Bank, LKBB Dan OJK



BAB 7
BANK, LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

A.    Pengertian, Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank
1.       Pengertian Bank
           

 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan tarif hidup orang banyak.
Pengertian bank diatur dalam Undang-undang perbankkan No. 7 Tahun 1992 dan Undang-undang Perbnkkan No 10 tahun 1998.
a.       
        
           Fungsi Bank

Berdasarkan Pasal 3 UU No 7 Tahun 1992 dan UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankkan, “ Fungsi Utama bank adalah sebagai penyalur dana dari masyarakat . “ selain itu bank juga berfungsi sebagai


Ø Penghimoun dana Dari Masyarakat = karena bank di percaya oleh msyarakat      sebagai tempat yang aman untuk menghimpun dana
Ø Penyalur Dana ke masyarakat =merupakan kegiatan bank yang terpenting
Ø Pelayan masyarakat = fungsi pelayanan jasa kepada nasabah di antaranya adalah jasa pengiriman uang ( transfer),  pemindah bukuan, penagihan surat-surat berharga , kliring, letter of credit, in casso, save deposite box ,dan garansi bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai agent of services.
2.      

        
         Prinsip Kegiatan Usaha


Ø  Prinsip Kehati-hatian = prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang di percayakan padanya.
Ø  Prinsip Kepercayaan =suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.
Ø  Prinsip Kerahasiaan = prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakkan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan DLL dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankkan wajib di rahasiakan
Ø  Prinsip Mengenal nasabah = prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetauhi identitas nasabah, memantau kegiatan tranksaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
3.      Jenis Bank
 
       
         a. Pembagian bank menurut jenis kegiatannya :


Ø  Bank sentral ( BI ) = sebuah badan keuangan yang pada umumnya di miliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan- badan keuangan serta menjamin agar badan-badan keuangan tsb dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil
Ø  Bank Umum = bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
 
Usaha dan fungsi bank umum adalah sbg berikut :

a.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
b.      Memberikan kredit dan menerbitkan surat pegakuan hutang

c.       Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.

Ø  Bank Syariah = bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasaran prinsip syariah
Ø  Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) = bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan , dan bentuk lainnya yang memberikan pinjaman kepada masyaraat.
b.    
    Pembagian bank menurut badan hukum
1. Perseroan terbatas (PT )
2. koperasi
3. Perusahaan daerah
     

  c. Pembagian bank menurut Kepemilikan
           

           1. bank pemerintah = bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas                  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : BTN
            2. bank swasta =bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta umumnya                           bertujuan mencari laba. Contoh : bank mega, bank CIMB Niaga
            3. bank campuran = bank sebagian modalnya di miliki pemerintah dan sebagian lain                        lain dimiliki swasta. Contoh :  bank BNI 46 , bank Mandiri , Bank BRI
            4.bank pemerintah daerah = bank pembangunan milik pemerintah daerah yang
               Terdapat pada daerah tingkat 1. Contoh  : Bank DKI, Bank BPD jawabarat


B.      PEMAAATAN PRODUK DAN JASA PERBANKKAN
1.   

      Produk perbankkan
 
      aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya dana yag digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.


a.      Kredit pasif
 Ø  Giro = simpanan / tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Ø  Tabungan berjangka ( deposito berjangka ) = sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah di tentukan. Jangka waktunya bisa 1 bulan, 3 bulan , 6 buln , 1 tahun , 2 tahun.
Ø  Tabungan = simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapt dilakukan setiap saat, sesuai ketentuan yang di tetapkan.
Ø  Deposit on call = jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
Ø  Deposit automatic roll over = suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak di ambil sampai dengan waktu jatuh tempo deposito langsung di perpanjang dan bunganya langsung di hitung secara otomatis.


b.      Kredit Aktif
Ø  kredit rekening koran ( R/ K ) = adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Ø  Kredit reimburs ( Letter of credit ) = pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga beli suatu barang.
Ø  Kredit aksep = kredit yang dberikan bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah.
Ø  Kredit dokumenter = kredit yng diberikan oeh bank kepada nasabah atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
Ø  Kredit dengan jaminan surat-surat berharga = kredit yng diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.
2.     

     Jasa- jasa perbankkan


a.      Jual beli valuta asing
b.      Jasa penyimpanan
c.       Pengiriman/transfer uang
d.      Pemberian jaminan
e.      Kartu kredit
f.        Cek perjalanan
g.      Inkaso
h.      ATM
i.        Kartu debit
3.     

       Alasan pemanfaatan
Ø  Menumbuhkan sikap hidup hemat
Ø  Menambah penghasilan
Ø  Memperkuat keamanan
Ø  Meningkatkan produktifitas


a.      Manfaat produk perbankkan bagi siswa
·        Tabungan siswa
·        Pengiriman uang
·        Asuransi

b.      Manfaat produk perbankkan bagi pengusaha

·        Simpanan giro ( demand deposit ) = giro adalah simoanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro , atau sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara transfer uang.
·        Kliring ( clearing ) = merupakan jasa penyelesaiaan bank utang –piutang antar bank dengan cara menyerahkan waekat-warkat yng akan di selesaikan transsaksinya di lembaga penyelesaian
·        Inkaso  = merupakan proses penagian warkat antar bank
·        Berbagai jenis kredit = menurut kegunaannya bagi pengusaha kredit dapat dibedakan atas kredit infestasi dan kredit modal kerja.


C.      Kredit
1.     

    Pengertian kredit


 Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungan.
2.    

      Jenis kredit


Ø  Jenis kredit berdasarkan sumber kredit
1.      Kredit dalam negri = kredit yang diberikan pihak-pihak yang ada di dalam negri
2.      Kredit luar negeri = kredit yang berasal dari luar negri yang diterima oleh suatu negara.


Ø  Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan
1.      Kredit produksi adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produksi.
2.      Kredit konsumsi = kredit yang diberikan untuk tujuan konsumsi


Ø  Jenis kredit berdasarkan ada dan tidaknya jaminan
1.      Kredit blngko = biasanya diberikan tanpa adanya jaminan
2.      Kredit berjaminan = pinjaman yang diberikan dalam jangka panjang dengan jaminan harta tetap, seperti tanah, rumah.


Ø  Jenis kredit berdasarkan jangka waktu pemberian kredit
1.      Kredit jangka pendek = kredit yang masa pengembaliannya kurang dari satu tahun. Contoh : kredit porongasi , dan kredit blening
2.      Kredit jangka menengah = kredit yang masa pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun sampai lima tahun.
3.      Kredit jangka panjang = kredit yang masa pengembaliannya lebih dari lima tahun.
·      

     Syarat syarat pemberian kredit


Ø  Karakter ( character )  = kejujuran pembayaran
Ø  Kemampuan ( kapabillity ) = yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya.
Ø  Modal ( kapital ) = penerimaan kredit harus memiliki modal sendiri.
Ø  Jaminan ( kollateral ) = peminjam harus menyediakan jaminan untuk mendapatkan kredit
Ø  Kondisi ekonomi ( condition economy ) = suatu keadaan ekonomi yang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang.


Di samping kelima syarat di atas dikenal juga prinsip 5P dan prinsip 3 R yaitu :
Ø  Kredit 5 P :

1.      Party = sebelum memberikan kredit harus mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan
2.      Pupose = pemberi kredit akan meneliti kelayaan rencana pengguna dana kredit yang akan meneliti kelayakan rencna penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
3.      Payment = pemberi kredit akan meneliti apakah kredit dapat kembali atau tidak
4.      Profitability = prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahannya.
5.      Protection = prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit

Ø  Prinsip 3 R:
§  Returns = prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
§  Repayment = prinsip ini berkaitan dengan kemampuan mengembalikan kredit
§  Risk = prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit.
v 

    Kebaikan dan keburukn pemberian kredit

Ø  Kebaikan pemberian kredit :
1. meningkatkan produktifitas
2. memperlancar arus barang dari produsen ke konsumen
3. memperlancar transaksi dagang
4. mengaktifkan fungsi uang
5. pemerataan pendapatan


Ø  Keburukan pemberian kredit : kredit akan cenderung memberi kesempatan kepada orang – orang untuk melakukan transaksi yang bersifat spekulasi. Selain itu, pemberian kredit akan mendorong orang untuk meningkatkan konsumsi yang terkadang di luar kemampuan peminjam untuk mengembalikan. Pemberian kredit juga dapat mengakibatkan kelebihan produksi dan inflasi.

2 komentar:

DON'T RUSUH!