BAB 7
BANK, LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK, LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
A. Pengertian, Fungsi dan Prinsip
Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank
1. Pengertian Bank
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan tarif hidup orang banyak.
Pengertian bank diatur dalam Undang-undang perbankkan No. 7 Tahun 1992 dan Undang-undang Perbnkkan No 10 tahun 1998.
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan tarif hidup orang banyak.
Pengertian bank diatur dalam Undang-undang perbankkan No. 7 Tahun 1992 dan Undang-undang Perbnkkan No 10 tahun 1998.
a.
Fungsi Bank
Berdasarkan Pasal 3 UU No 7 Tahun 1992 dan UU No 10 Tahun
1998 tentang perbankkan, “ Fungsi Utama bank adalah sebagai penyalur dana dari
masyarakat . “ selain itu bank juga berfungsi sebagai
Ø Penghimoun dana Dari Masyarakat =
karena bank di percaya oleh msyarakat
sebagai tempat yang aman untuk menghimpun dana
Ø Penyalur Dana ke masyarakat
=merupakan kegiatan bank yang terpenting
Ø Pelayan masyarakat = fungsi pelayanan
jasa kepada nasabah di antaranya adalah jasa pengiriman uang ( transfer), pemindah bukuan, penagihan surat-surat
berharga , kliring, letter of credit, in casso, save deposite box ,dan garansi
bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai agent of services.
2.
Prinsip
Kegiatan Usaha
Ø Prinsip Kehati-hatian = prinsip yang
menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
di percayakan padanya.
Ø Prinsip Kepercayaan =suatu prinsip
yang menyatakan bahwa bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank
dengan nasabahnya.
Ø Prinsip Kerahasiaan = prinsip yang
mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakkan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan DLL dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankkan
wajib di rahasiakan
Ø Prinsip Mengenal nasabah = prinsip
yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetauhi identitas nasabah,
memantau kegiatan tranksaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan.
3.
Jenis
Bank
a. Pembagian bank menurut jenis kegiatannya :
Ø Bank sentral ( BI ) = sebuah badan
keuangan yang pada umumnya di miliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk
mengatur kestabilan badan- badan keuangan serta menjamin agar badan-badan
keuangan tsb dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil
Ø Bank Umum = bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha dan fungsi bank umum adalah sbg berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
b. Memberikan kredit dan menerbitkan
surat pegakuan hutang
c. Memindahkan uang, baik untuk
kepentingan sendiri maupun nasabah.
Ø Bank Syariah = bank syariah adalah
bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasaran prinsip syariah
Ø Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) =
bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan , dan bentuk lainnya yang memberikan pinjaman kepada
masyaraat.
b.
Pembagian bank menurut badan hukum
1. Perseroan terbatas (PT )
1. Perseroan terbatas (PT )
2. koperasi
3. Perusahaan daerah
3. Perusahaan daerah
c. Pembagian
bank menurut Kepemilikan
1. bank pemerintah = bank yang modalnya berasal dari
pemerintah dan bertugas
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh : BTN
2. bank swasta =bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh
pihak swasta umumnya bertujuan mencari laba. Contoh : bank mega,
bank CIMB Niaga
3. bank campuran = bank sebagian modalnya di miliki
pemerintah dan sebagian lain lain dimiliki swasta. Contoh : bank BNI 46 , bank Mandiri , Bank BRI
4.bank pemerintah daerah = bank pembangunan milik
pemerintah daerah yang
Terdapat pada
daerah tingkat 1. Contoh : Bank DKI,
Bank BPD jawabarat
B. PEMAAATAN PRODUK DAN JASA PERBANKKAN
1.
Produk
perbankkan
aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena
uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya dana yag digunakan masyarakat untuk
kegiatan produktif disebut kredit aktif.
a. Kredit pasif
Ø Giro = simpanan / tabungan dari
nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Ø Tabungan berjangka ( deposito
berjangka ) = sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka
waktu penarikan yang telah di tentukan. Jangka waktunya bisa 1 bulan, 3 bulan ,
6 buln , 1 tahun , 2 tahun.
Ø Tabungan = simpanan nasabah di bank
yang penarikan dananya dapt dilakukan setiap saat, sesuai ketentuan yang di
tetapkan.
Ø Deposit on call = jenis tabungan
tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si
penabung.
Ø Deposit automatic roll over = suatu
jenis deposito yang jika uangnya tidak di ambil sampai dengan waktu jatuh tempo
deposito langsung di perpanjang dan bunganya langsung di hitung secara
otomatis.
b. Kredit Aktif
Ø kredit rekening koran ( R/ K ) =
adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Ø Kredit reimburs ( Letter of credit )
= pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga
beli suatu barang.
Ø Kredit aksep = kredit yang dberikan
bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah.
Ø Kredit dokumenter = kredit yng
diberikan oeh bank kepada nasabah atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
Ø Kredit dengan jaminan surat-surat
berharga = kredit yng diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli
surat-surat berharga.
2.
Jasa-
jasa perbankkan
a. Jual beli valuta asing
b. Jasa penyimpanan
c. Pengiriman/transfer uang
d. Pemberian jaminan
e. Kartu kredit
f.
Cek
perjalanan
g. Inkaso
h. ATM
i.
Kartu
debit
3.
Alasan
pemanfaatan
Ø Menumbuhkan sikap hidup hemat
Ø Menambah penghasilan
Ø Memperkuat keamanan
Ø Meningkatkan produktifitas
a. Manfaat produk perbankkan bagi siswa
·
Tabungan
siswa
·
Pengiriman
uang
·
Asuransi
b. Manfaat produk perbankkan bagi
pengusaha
·
Simpanan
giro ( demand deposit ) = giro adalah simoanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro , atau sarana
perintah pembayaran lain atau dengan cara transfer uang.
·
Kliring
( clearing ) = merupakan jasa penyelesaiaan bank utang –piutang antar bank
dengan cara menyerahkan waekat-warkat yng akan di selesaikan transsaksinya di
lembaga penyelesaian
·
Inkaso = merupakan proses penagian warkat antar bank
·
Berbagai
jenis kredit = menurut kegunaannya bagi pengusaha kredit dapat dibedakan atas
kredit infestasi dan kredit modal kerja.
C. Kredit
1.
Pengertian
kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungan.
2.
Jenis
kredit
Ø Jenis kredit berdasarkan sumber
kredit
1. Kredit dalam negri = kredit yang
diberikan pihak-pihak yang ada di dalam negri
2. Kredit luar negeri = kredit yang
berasal dari luar negri yang diterima oleh suatu negara.
Ø Jenis kredit berdasarkan tujuan
penggunaan
1. Kredit produksi adalah kredit yang
digunakan untuk kegiatan produksi.
2. Kredit konsumsi = kredit yang
diberikan untuk tujuan konsumsi
Ø Jenis kredit berdasarkan ada dan
tidaknya jaminan
1. Kredit blngko = biasanya diberikan
tanpa adanya jaminan
2. Kredit berjaminan = pinjaman yang
diberikan dalam jangka panjang dengan jaminan harta tetap, seperti tanah,
rumah.
Ø Jenis kredit berdasarkan jangka waktu
pemberian kredit
1. Kredit jangka pendek = kredit yang
masa pengembaliannya kurang dari satu tahun. Contoh : kredit porongasi , dan
kredit blening
2. Kredit jangka menengah = kredit yang
masa pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun sampai lima tahun.
3. Kredit jangka panjang = kredit yang
masa pengembaliannya lebih dari lima tahun.
·
Syarat
syarat pemberian kredit
Ø Karakter ( character ) = kejujuran pembayaran
Ø Kemampuan ( kapabillity ) = yang
berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, dan keahlian pemohon kredit untuk
mengelola usahanya.
Ø Modal ( kapital ) = penerimaan kredit
harus memiliki modal sendiri.
Ø Jaminan ( kollateral ) = peminjam
harus menyediakan jaminan untuk mendapatkan kredit
Ø Kondisi ekonomi ( condition economy )
= suatu keadaan ekonomi yang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa
mendatang.
Di samping kelima syarat di atas
dikenal juga prinsip 5P dan prinsip 3 R yaitu :
Ø Kredit 5 P :
1. Party = sebelum memberikan kredit
harus mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan
2. Pupose = pemberi kredit akan meneliti
kelayaan rencana pengguna dana kredit yang akan meneliti kelayakan rencna
penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
3. Payment = pemberi kredit akan
meneliti apakah kredit dapat kembali atau tidak
4. Profitability = prinsip ini
menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahannya.
5. Protection = prinsip ini menyangkut
tingkat keamanan dalam pemberian kredit
Ø Prinsip 3 R:
§ Returns = prinsip ini berkaitan
dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
§ Repayment = prinsip ini berkaitan
dengan kemampuan mengembalikan kredit
§ Risk = prinsip ini berkaitan dengan
kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit.
v
Kebaikan dan keburukn pemberian
kredit
Ø Kebaikan pemberian kredit :
1. meningkatkan produktifitas
2. memperlancar arus barang dari
produsen ke konsumen
3. memperlancar transaksi dagang
4. mengaktifkan fungsi uang
5. pemerataan pendapatan
Ø Keburukan pemberian kredit : kredit
akan cenderung memberi kesempatan kepada orang – orang untuk melakukan
transaksi yang bersifat spekulasi. Selain itu, pemberian kredit akan mendorong
orang untuk meningkatkan konsumsi yang terkadang di luar kemampuan peminjam
untuk mengembalikan. Pemberian kredit juga dapat mengakibatkan kelebihan
produksi dan inflasi.
OJKnya mana kak?
BalasHapusOJKnya mana kak???
BalasHapus