PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH
Agar dapat
berkembang secara baik Koperasi Sekolah harus dikelola dengan baik.
Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut:
a. PERMODALAN
Modal merupakan suatu hal yang paling pokok (penting) untuk menjalankan usaha, tanpa adanya modal koperasi tidak akan berjalan dengan baik. Pengurus koperasi untuk memperoleh modal dengan melakukan cara sebagai berikut:
1) Modal Sendiri
Modal sendiri berasal dari anggota yang diperoleh dari berbagai sumber, jika koperasi mengalami kebangkrutan modal ini akan hilang.
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpana Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Cadangan
d) Hibah
2) Modal Pinjaman
Menurut pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari sebagai berikut :
a) Pinjaman Anggota
b) Pinjaman dari koperasi atau Anggota koperasi lainnya
c) Pinjaman dar bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Pinjaman dari Penerbitan Obligasi dan Surat Utang
e) Pinjaman dari sumber lain yang sah
3) Modal Penyertaan
Menurut penjelasn Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 42 bahwa peningkatan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilakukan dalam rangka meperkuat kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi, modal penyertaan ikut menanggung resiko artinya jika koperasi rugi, pemilik modal penyertaan ikut menanggung kerugian koperasi.
b. BIDANG ORGANISASI
Agar koperasi dapat berjalan dengan baik maka koperasi harus dilengkapi dengan alat perlengkapan koperasi
Beberapa perlengkapan koperasi antara lain sebagai berikut :
1) Rapat Anggota
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sarana untuk mengambil keputusan, segala sesuatu yang berhubungan dengn koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota.
Rapat anggota merupakan saran koperasi dalam membuat :
a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus, pengawas koperasi
d) Rencana kerja, rencana anggaranpendapatan dan belanja koperasiserta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan penanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Ada 2 macam rapat anggota koperasi antara lain:
a) Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b) Rapat Anggota Luar Biasa
2) Pengurus Koperasi
Tugas - Tugas pengurus koperasi
a) Mengelola koperasi beserta usahanya
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3) Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi, jika dalam perjalananya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi maka pengawas dapat meminta untuk segera diadakan rapat anggota.
4) Pembimbing
Pembimbing koperasi sekolah adalah guru yang ditunjuk kepala sekolah dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup koperasi sekolah yang bersangkutan.
5) Pelaksana
Dalam pengelolaan koperasi sekolah, Pelaksana harus dipegang oleh anggota yaitu siswa sendiri agar dapat mempraktikan teori yang diperoleh.dalam pelaksanaanya dilakukan secara bergantian dengan membuat jadwal
6) Penasihat Koperasi Sekolah
Tugas penasihat adalah memberikan bimbingan, dorongan, dan penyuluhan kepada pengurus koperasi sekolahdalam rapat-rapat tertentu
c. Bidang Administrasi dan Pembukuan
Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan teratur, keteraturan dibidang administrasi dan pembukuan pada akhirnya akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi
d. Bidang Keanggotaan
Bidang keanggotaan berkaitan dengan keanggotaan siswa dikoperasi sekolah, bidang keanggotaan mengatut tentang persyaratan, sifat, masa berakhir, serta hak dan kewajiban anggota koperasi sekolah.
e. Bidang Pembinaan Koperasi Sekolah
Bentuk Pembinaan dalam koperasi sekolah, meliputi :
1) Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mta pelajaran, contohnya ekonomi.
2) Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain
3) Mengadakan studi banding kekoperasi sekolah lain yang dianggap sudah berhasil
4) Member motivasi untuk selalu bekerja dengan baik
5) Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan
6) Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa didalam unit-unit usaha koperasi sekolah
SUMBER:
• BUKU EKONOMI FENOMENA DISEKITAR KITA 3 , RUSDARTI-KUSMURIYANTO HAL 165-171
Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut:
a. PERMODALAN
Modal merupakan suatu hal yang paling pokok (penting) untuk menjalankan usaha, tanpa adanya modal koperasi tidak akan berjalan dengan baik. Pengurus koperasi untuk memperoleh modal dengan melakukan cara sebagai berikut:
1) Modal Sendiri
Modal sendiri berasal dari anggota yang diperoleh dari berbagai sumber, jika koperasi mengalami kebangkrutan modal ini akan hilang.
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpana Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Cadangan
d) Hibah
2) Modal Pinjaman
Menurut pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari sebagai berikut :
a) Pinjaman Anggota
b) Pinjaman dari koperasi atau Anggota koperasi lainnya
c) Pinjaman dar bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Pinjaman dari Penerbitan Obligasi dan Surat Utang
e) Pinjaman dari sumber lain yang sah
3) Modal Penyertaan
Menurut penjelasn Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 42 bahwa peningkatan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilakukan dalam rangka meperkuat kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi, modal penyertaan ikut menanggung resiko artinya jika koperasi rugi, pemilik modal penyertaan ikut menanggung kerugian koperasi.
b. BIDANG ORGANISASI
Agar koperasi dapat berjalan dengan baik maka koperasi harus dilengkapi dengan alat perlengkapan koperasi
Beberapa perlengkapan koperasi antara lain sebagai berikut :
1) Rapat Anggota
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sarana untuk mengambil keputusan, segala sesuatu yang berhubungan dengn koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota.
Rapat anggota merupakan saran koperasi dalam membuat :
a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus, pengawas koperasi
d) Rencana kerja, rencana anggaranpendapatan dan belanja koperasiserta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan penanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Ada 2 macam rapat anggota koperasi antara lain:
a) Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b) Rapat Anggota Luar Biasa
2) Pengurus Koperasi
Tugas - Tugas pengurus koperasi
a) Mengelola koperasi beserta usahanya
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3) Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi, jika dalam perjalananya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi maka pengawas dapat meminta untuk segera diadakan rapat anggota.
4) Pembimbing
Pembimbing koperasi sekolah adalah guru yang ditunjuk kepala sekolah dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup koperasi sekolah yang bersangkutan.
5) Pelaksana
Dalam pengelolaan koperasi sekolah, Pelaksana harus dipegang oleh anggota yaitu siswa sendiri agar dapat mempraktikan teori yang diperoleh.dalam pelaksanaanya dilakukan secara bergantian dengan membuat jadwal
6) Penasihat Koperasi Sekolah
Tugas penasihat adalah memberikan bimbingan, dorongan, dan penyuluhan kepada pengurus koperasi sekolahdalam rapat-rapat tertentu
c. Bidang Administrasi dan Pembukuan
Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan teratur, keteraturan dibidang administrasi dan pembukuan pada akhirnya akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi
d. Bidang Keanggotaan
Bidang keanggotaan berkaitan dengan keanggotaan siswa dikoperasi sekolah, bidang keanggotaan mengatut tentang persyaratan, sifat, masa berakhir, serta hak dan kewajiban anggota koperasi sekolah.
e. Bidang Pembinaan Koperasi Sekolah
Bentuk Pembinaan dalam koperasi sekolah, meliputi :
1) Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mta pelajaran, contohnya ekonomi.
2) Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain
3) Mengadakan studi banding kekoperasi sekolah lain yang dianggap sudah berhasil
4) Member motivasi untuk selalu bekerja dengan baik
5) Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan
6) Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa didalam unit-unit usaha koperasi sekolah
SUMBER:
• BUKU EKONOMI FENOMENA DISEKITAR KITA 3 , RUSDARTI-KUSMURIYANTO HAL 165-171
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
DON'T RUSUH!