Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang
berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi pada
kenyataannya sumber daya alam dieksploitasi secara besar-besaran sehingga
menimbulkan kerusakan sumber daya alam maupun terhadap manusia.
. Pengelolaan sumber daya alam berdasar prinsip berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
Makna berwawasan lingkungan adalah memperhatikan
factor lingkungan, sedangkan makna berkelanjutan adalah mengambil tanpa
mengurangi kemampuan bagi generasi selanjutnya. Jadi, memperhatikan prinsip
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, berarti pendayagunaan dan pengelolaan
sumber daya alam dilakukan secara terencana, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Prinsip itu mengandung aspek pelestarian dan solidaritas antargenerasi.
Ciri-ciri utama dari pengelolaan sumber daya alam
dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan antara lain mencakup
tiga hal pokok berikut : 1) mengingat bahwa bumi adalah sumber daya alam
terbatas, 2) menghindarkan kerusakan
lingkungan, 3) menjaga kelestarian.
Bentuk nyata tindakan yang sesuai dengan prinsip
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, misalnya :
~ Penambangan secara arif
Penambangan secara arif adalah mempertimbangkan
kemampuan lingkungan, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan. Hal yang
perlu diingat yaitu bahwa setiap lingkungan memiliki keterbatasan
~ Penghijauan dan reboisasi
Penghijauan dan reboisasi berperan untuk mencegah
rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan dengan tanah, air, dan udara. Salah
satu lingkungan yang perlu penghijauan dan reboisasi adalah hutan (hutan
lindung, hutan produksi, hutan suaka). Hal itu beralasan karena peran hutan
bagi bumi: 1) hutan berperan dalam tata hidrologi, yaitu menyaring dan mengatur
air, mencegah banjir dan menimbulkan mata air, 2) daun-daunan yang gugur dapat
menjadi humus dan dapat menyuburkan tanah, 3) hutan juga berperan penting dalam
sirkulasi udara, tumbuhan mengambil karobondioksida dari udara kemudian
melepaskan oksigen yang diperlukan untuk pernapasan makhluk hidup dan tumbuhan
juga menyerap gas polutan lain, 4) hutan memiliki peranan dalam bidang social
maupun ekonomi (hutan produksi dan hutan rekreasi)
~ Pengelolaan
daerah aliran sungai
Kerusakan DAS dapat terjadi oleh alam atau manusia
(erosi oleh aliran air, pencemaran, pendangkalan). Beberapa cara pengelolaan
DAS adalah : 1) melakukan penghijauan di sepanjang jalur sungai, 2) menjaga
kebersihan sungai (tidak membuang sampah di sungai), 3) menghindari
pendangkalan sungai dengan melakukan pengerukan adil sedimentasi secara rutin
~ Sengkedan
(terrasering)
Melakukan pengolahan lahan dengan system sengkedan
adalah membuatnya menjadi bertangga-tangga dari atas ke bawah. Sengkedan
dilakukan khususnya pada tanah miring atau berbukit-bukit. Tujuan sengkedan adalah
memberi kesempatan bagi air hujan yang mengalir untuk meresap ke dalam tanah.
Sengkedan sangat efektif untuk mencegah longsor
~ Pengelolaan
limbah/sampah
Limbah atau sampah dapat berbentuk padat atau cair.
Pengelolaan limbah meliputi berbagai kegiatan yaitu penampungan, pembuangan,
dan pengolahan. a) limbah padat, harus ditampung dan dibuang pada tempat
tertentu dengan memperhatikan permukiman penduduk. Terdapat beberapa bentuk
pengolahan: pengomposan yaitu penguraian dan pemantapan bahan-bahan organic
secara biologis dalam suhu tinggi, penimbunan (sanitary landfill) yaitu
penanganan sampah dengan system urug, dan pembakaran (insenerator) diberlakukan
untuk sampah organic, b) limbah cair dapat dibuang melalui saluran (selokan,
got, dan sungai) ataupun lubang tertentu (septictank) tergantung jenisnya
tetapi limbah industry harus melalui pengolahan yang sesuai
b. Pengelolaan sumber daya alam dengan pola mengurangi
Salah satu prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam
adalah prinsip mengurangi. Mengurangi berarti memperkecil jumlah pengambilan
terhadap suatu jenis sumber daya alam. Penerapan prinsip ini adalah mengurangi
eksploitasi terhadap sumber daya alam, seperti berbagai jenis bahan tambang
berupa fosil. Pola mengurangi ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh
seluruh masyarakat yaitu dengan cara penghematan. Sebagai contoh bila memiliki
kendaraan roda dua yang selalu mengendarainya baik jarak dekat maupun jarah
jauh namun dalam satu hari dapat mengurangi penggunaan bendin dengan cara berjalan
kaki jika jarak yang ditempuh dekat.
c. Pengelolaan sumber daya alam dengan pola memakai ulang
Memakai ulang berarti menggunakan barang-barang yang
masih berfungsi untuk digunakan lagi hingga benar-benar tidak dapat berfungsi
lagi. Terdapat berbagai macam benda dari bahan-bahan tertentu yang sebenarnya
tidak perlu langsung dibuang bila sudah tidak bisa digunakan. Sebagai contoh:
1) kardus tempat peralatan elektronik dapat dimanfaatkan sebagai kotak
penyimpanan, 2) botol sirup dapat digunakan sebagai vas bunga.
d. Pengelolaan
sumber daya alam dengan pola daur ulang
Daur ulang merupakan usaha untuk memproduksi barang
kebutuhan tidak dengan menggunakan bahan mentah, melainkan dengan memproses
kembali barang yang sudah terpakai. Barang yang sudah tidak terpakai umunya
telah dibuang sebagai sampah/limbah. Melalui proses daur ulang, limbah dapat
diubah menjadi barang-barang yang dapat digunakan atau memiliki nilai ekonomis.
Daur ulang terdiri atas kegiatan pemilahan,
pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian, dan pembuatan material bekas pakai.
Bahan-bahan yang dapat di daur ulang, antara lain : 1) botol kaca baik yang
putih atau berwarna, terutama tebal, 2) kertas, terutama kertas bekas di
kantor, Koran, majalah kecuali kertas berlapis minyak, 3) berbagai jenis logam
(besi dan alumunium), 4) plastic, kain, dan sebagainya
Daur ulang dapat memperkecil pengurasan sumber daya
yang semakin menipis di masa mendatang. Beberapa keuntungan dengan adanya
kegiatan daur ulang, antara lain : 1) mengurangi pencemaran lingkungan,
misalnya oleh logam-logam berkarat, 2) mengurngi limbah padat, yaitu semua
bahan yang tidak dapat diuraikan oleh organism, 3) mengurangi kerusakan tanah
akibat penambangan berlebihan, 4) memperkecil kebutuhan energi
e. Pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip ekoefisiensi
Prinsip ekoefisiensi mencakup penggunaan secara
efisien, menjaga kondisi ekosistem, dan melestarikan ekosistem. Prinsip
ekoefisiensi berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan. 1) penggunaan
secara efisiensi, yakni dengan eksploitasi tidak berlebihan dan
mempertimbangkan keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya alam serta
penggunaan sumber daya alam tidak boros, 2) menjaga kondisi ekosistem, dengan
cara memperhatikan lokasi sumber daya alam dan pengaruhnya terhadap ekosistem
setempat jika dilakukan eksploitasi, memperhitungkan dampak negative pengolahan
dan pemecahan secara bijaksana serta menggunakan teknologi yang tidak merusak
ekosistem, 3) melestarikan ekosistem, dengan cara pengolahan disertai dengan
pambaruan, melakukan kegiatan pemulihan ekosistem, dan dampak negative pengolahan
turut dikelola
Sumber : Geografi
2 SMA/MA, Rinaldi Lukman, 2006, Jakarta : PT Galaxy Puspa Mega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
DON'T RUSUH!