Kamis, 07 April 2016


KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM
 DI LINGKUNGAN SEKITAR

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :

a.  Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1.  Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)

2
.  Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

 b.  Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain


Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.
 










Kasus Pelanggaran Ham yang ada di lingkungan sekitar adalah :
Ø Perkelahian antar pelajar di sekolah
# kronologi kejadiannya :
      Awalnya pelajar di SMA Tertentu atau bisa disebut SMA X yang diberi sebutan dengan Si A dan Si B , siswa itu terkenal dengan siswa teladan di sekolah. Ia juga sangat akrab dalam pertemanannya. Tetapi dengan Si A yang berlatar belakang kurang mampu di ejek oleh teman akrabnya Si B, karena merasa Si A berlatar belakang kurang mampu, dan pada waktu itu Si A tidak terima dan tersinggung atas ejekan yang di ucapkan oleh Si B. Akhirnya Si A dan Si B menjadi berkelahi akibat ejekan – ejekan tersebut dan perkehalian itu mengakibatkan cedera pada tangan Si A.
#    Dikaitnya dengan UUD 1945 Pelanggaran tersebut telah melanggar pasal 28G ayat 2 yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat manusia “
dan pasal 28 i ayat 2 yang berbunyi “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu “

# Cara Penyelesaian :
      Seharusnya perkelahian tersebut di selesaikan secara baik-baik, dan peristiwa tersebut harus di ketahui oleh guru Bk ( Bimbingan Konseling ) untuk di berikan pengertian dan arahan-arahan agar tidak terjadi ejekan dan perkelahian. Apabila siwa itu di beri arahan dan pengertian maka seharusnya bapak atau ibu guru BK memberikan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ø Pelentaraan  terhadap anak
# Kronologi Kejadiannya :
      Penelantaran anak terjadi di karenakan keluarga si anak mengalami kekurangan kebutuhan ekonomi, sehingga orang tua si anak tidak bisa mengurus anaknya dengan baik. Dan mengakibatkan anak tersebut menjadi terlantar.
# Dikaitkan dengan UUD 1945 pelanggaran tersebut telah melanggar
Pada Pasal 9 berbunyi: (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
# Cara Penyelesaiannya :
 1. Menyelidiki kasus yang sedang terjadi
 2. Memberi bantuan terhadap warga yang membutuhkan bantuan     
      tehadap masalah ekonomi.
 3. Bila terjadi kekerasan terhadap anak-anak harus di tindak lanjuti.
Ø Kasus kekerasan anak di bawah umur
# Kronologi kejadiannya :
      Seorang anak bernama S ( disamarkan ) ia setiap harinya di perlakukan dengan tindakan kekerasan oleh ibunya. Walaupun anak tersebut tidak melakukan kesalahan namun ibunya tetap memarahi serta memukulinya, apalagi jika anak tersebut melakukan kesalahan pasti ibunya membawakan sapu dan memukulnya hingga badan anak tersebut mengalami bengkak-bengkak. Entah itu ibunya mengalami gangguan kejiwaan tapi bukan faktor kejiwaan yang jelas ibunya sangat membenci kepada anaknya sendiri. Tetangganya pun sudah menegur serta membicarakan dengan baik kepada ibu tersebut. Namun ia membantah keras sehingga warga enggan menegurnya kembali.
# Pasal yang dilanggar dalam UUD 1945 adalah
Pasal 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
# Cara Penyelesaiannya :      
1. Dengan membicarakan masalah dangan baik, walaupun masalah besar
    atau sepele
2. Tidak salah faham, harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu
3. Menahan emosi dan keegoisan agar tidak menimbulkan pertengkaran
4. Melaporkan ke Komnas HAM/ pihak yang berwajib
Ø Anak terlantar tanpa kasih sayang orang tua
# kronologi kejadiannya :
      Seorang wanita yang terkena pergaulan bebas, yang mengakibatkan seorang wanita itu hamil di luar nikah. Dan lagi – laki tersebut tidak bertanggung  jawab sehingga wanita tersebut melahirkan dan membuang anak itu kejalanan.
# Pasal yang dilanggar dalam UUD 1945 No 39 tahun 1999 pasal 75 / pasal 28 D ayat 1
# Cara penyelesaiannya adalah menyelesaikan kasus tersebut dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib ataupun ke Komnas HAM dan mencari laki-laki itu untuk meminta pertanggung jawaban.





Ø Korban Kekerasan karena kesalahpahaman
# Kronologi kejadiannya :
      Ada seorang laki-laki ( Si A ) yang mempunyai pasangan. Tetapi pasangannya lebih suka dengan laki-laki lain ( Si B ). Dan Si A tidak terima karena dia menganggab Si B telah merebut pasangannya. Padahal Si B tidak mengetahui apa-apa dan akhirnya Si A memutuskan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap Si B
# Pasal yang dilanggar 28B ayat 2
# cara penyelesaiannya :
      Lebih baik di bicarakan dengan baik-baik dan tidak semua masalah diselesaikan dengan kekerasan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DON'T RUSUH!