Rabu, 14 Desember 2016

Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam






Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi pada kenyataannya sumber daya alam dieksploitasi secara besar-besaran sehingga menimbulkan kerusakan sumber daya alam maupun terhadap manusia.



.  Pengelolaan sumber daya alam berdasar prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Makna berwawasan lingkungan adalah memperhatikan factor lingkungan, sedangkan makna berkelanjutan adalah mengambil tanpa mengurangi kemampuan bagi generasi selanjutnya. Jadi, memperhatikan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, berarti pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara terencana, bijaksana, dan bertanggung jawab. Prinsip itu mengandung aspek pelestarian dan solidaritas antargenerasi.
Ciri-ciri utama dari pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan antara lain mencakup tiga hal pokok berikut : 1) mengingat bahwa bumi adalah sumber daya alam terbatas,  2) menghindarkan kerusakan lingkungan, 3) menjaga kelestarian.
Bentuk nyata tindakan yang sesuai dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, misalnya :
~ Penambangan secara arif
Penambangan secara arif adalah mempertimbangkan kemampuan lingkungan, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan. Hal yang perlu diingat yaitu bahwa setiap lingkungan memiliki keterbatasan
~ Penghijauan dan reboisasi
Penghijauan dan reboisasi berperan untuk mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan dengan tanah, air, dan udara. Salah satu lingkungan yang perlu penghijauan dan reboisasi adalah hutan (hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka). Hal itu beralasan karena peran hutan bagi bumi: 1) hutan berperan dalam tata hidrologi, yaitu menyaring dan mengatur air, mencegah banjir dan menimbulkan mata air, 2) daun-daunan yang gugur dapat menjadi humus dan dapat menyuburkan tanah, 3) hutan juga berperan penting dalam sirkulasi udara, tumbuhan mengambil  karobondioksida dari udara kemudian melepaskan oksigen yang diperlukan untuk pernapasan makhluk hidup dan tumbuhan juga menyerap gas polutan lain, 4) hutan memiliki peranan dalam bidang social maupun ekonomi (hutan produksi dan hutan rekreasi)
~ Pengelolaan daerah aliran sungai
Kerusakan DAS dapat terjadi oleh alam atau manusia (erosi oleh aliran air, pencemaran, pendangkalan). Beberapa cara pengelolaan DAS adalah : 1) melakukan penghijauan di sepanjang jalur sungai, 2) menjaga kebersihan sungai (tidak membuang sampah di sungai), 3) menghindari pendangkalan sungai dengan melakukan pengerukan adil sedimentasi secara rutin
~ Sengkedan (terrasering)
Melakukan pengolahan lahan dengan system sengkedan adalah membuatnya menjadi bertangga-tangga dari atas ke bawah. Sengkedan dilakukan khususnya pada tanah miring atau berbukit-bukit. Tujuan sengkedan adalah memberi kesempatan bagi air hujan yang mengalir untuk meresap ke dalam tanah. Sengkedan sangat efektif untuk mencegah longsor
~ Pengelolaan limbah/sampah
Limbah atau sampah dapat berbentuk padat atau cair. Pengelolaan limbah meliputi berbagai kegiatan yaitu penampungan, pembuangan, dan pengolahan. a) limbah padat, harus ditampung dan dibuang pada tempat tertentu dengan memperhatikan permukiman penduduk. Terdapat beberapa bentuk pengolahan: pengomposan yaitu penguraian dan pemantapan bahan-bahan organic secara biologis dalam suhu tinggi, penimbunan (sanitary landfill) yaitu penanganan sampah dengan system urug, dan pembakaran (insenerator) diberlakukan untuk sampah organic, b) limbah cair dapat dibuang melalui saluran (selokan, got, dan sungai) ataupun lubang tertentu (septictank) tergantung jenisnya tetapi limbah industry harus melalui pengolahan yang sesuai

b.  Pengelolaan sumber daya alam dengan pola mengurangi   
Salah satu prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam adalah prinsip mengurangi. Mengurangi berarti memperkecil jumlah pengambilan terhadap suatu jenis sumber daya alam. Penerapan prinsip ini adalah mengurangi eksploitasi terhadap sumber daya alam, seperti berbagai jenis bahan tambang berupa fosil. Pola mengurangi ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat yaitu dengan cara penghematan. Sebagai contoh bila memiliki kendaraan roda dua yang selalu mengendarainya baik jarak dekat maupun jarah jauh namun dalam satu hari dapat mengurangi penggunaan bendin dengan cara berjalan kaki jika jarak yang ditempuh dekat.

c.  Pengelolaan sumber daya alam dengan pola memakai ulang
Memakai ulang berarti menggunakan barang-barang yang masih berfungsi untuk digunakan lagi hingga benar-benar tidak dapat berfungsi lagi. Terdapat berbagai macam benda dari bahan-bahan tertentu yang sebenarnya tidak perlu langsung dibuang bila sudah tidak bisa digunakan. Sebagai contoh: 1) kardus tempat peralatan elektronik dapat dimanfaatkan sebagai kotak penyimpanan, 2) botol sirup dapat digunakan sebagai vas bunga.

d. Pengelolaan sumber daya alam dengan pola daur ulang
Daur ulang merupakan usaha untuk memproduksi barang kebutuhan tidak dengan menggunakan bahan mentah, melainkan dengan memproses kembali barang yang sudah terpakai. Barang yang sudah tidak terpakai umunya telah dibuang sebagai sampah/limbah. Melalui proses daur ulang, limbah dapat diubah menjadi barang-barang yang dapat digunakan atau memiliki nilai ekonomis.
Daur ulang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian, dan pembuatan material bekas pakai. Bahan-bahan yang dapat di daur ulang, antara lain : 1) botol kaca baik yang putih atau berwarna, terutama tebal, 2) kertas, terutama kertas bekas di kantor, Koran, majalah kecuali kertas berlapis minyak, 3) berbagai jenis logam (besi dan alumunium), 4) plastic, kain, dan sebagainya
Daur ulang dapat memperkecil pengurasan sumber daya yang semakin menipis di masa mendatang. Beberapa keuntungan dengan adanya kegiatan daur ulang, antara lain : 1) mengurangi pencemaran lingkungan, misalnya oleh logam-logam berkarat, 2) mengurngi limbah padat, yaitu semua bahan yang tidak dapat diuraikan oleh organism, 3) mengurangi kerusakan tanah akibat penambangan berlebihan, 4) memperkecil kebutuhan energi

e.  Pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip ekoefisiensi
Prinsip ekoefisiensi mencakup penggunaan secara efisien, menjaga kondisi ekosistem, dan melestarikan ekosistem. Prinsip ekoefisiensi berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan. 1) penggunaan secara efisiensi, yakni dengan eksploitasi tidak berlebihan dan mempertimbangkan keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya alam serta penggunaan sumber daya alam tidak boros, 2) menjaga kondisi ekosistem, dengan cara memperhatikan lokasi sumber daya alam dan pengaruhnya terhadap ekosistem setempat jika dilakukan eksploitasi, memperhitungkan dampak negative pengolahan dan pemecahan secara bijaksana serta menggunakan teknologi yang tidak merusak ekosistem, 3) melestarikan ekosistem, dengan cara pengolahan disertai dengan pambaruan, melakukan kegiatan pemulihan ekosistem, dan dampak negative pengolahan turut dikelola

Sumber : Geografi 2 SMA/MA, Rinaldi Lukman, 2006, Jakarta : PT Galaxy Puspa Mega

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DON'T RUSUH!